Senin, 06 Mei 2013

Ujian Nasional Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (UN SD/MI)

selengkapnya


Ujian Nasional SD/MI, SDLB, yang selanjutnya disebut UN tiada lain merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB, secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Mata pelajaran yang dimaksud adalah Bahasa Indonesia, IPA, dan Matematika.

Disamping UN di jenjang SD/MI juga dikenal kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Ujian S/M yakni kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah.

A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
  1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD/MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
  2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
  3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
  4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama
    atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.

B. Penyelenggara UN SD/MI, SDLB

Penyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
  • Penyelenggara UN Tingkat Pusat:

    Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur: Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Penyelenggara UN Tingkat Provinsi

    Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
  • Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota

    Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah

    Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.

0 komentar:

Selamat Tahun Baru 2013 !!! .

 
Powered by Blogger