Kamis, 25 November 2010

Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Sosok yang satu ini tidak pelit memberi ilmu.Tidak pula mereka banyak menuntut. Senang bila anak didiknya berhasil. Bekal yang diberikan pun besar manfaatnya sampai sekarang. Dan mereka pun menyandang gelar pahlawan tanpa tanda jasa sebagai bentuk penghormatan.

Mereka yang dimaksud adalah guru. Dan hari ini, Kamis (25/11), bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2010. Sebuah hari yang istimewa bagi jutaan guru di Indonesia. Hari Guru Nasional diperingati bersama hari ulang tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

.Jasa-jasa guru mendapat perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat menghadiri Hari Guru Nasional pada 2004 silam, Presiden Yudhoyono mulai reformasi keberadaan guru, yakni dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional.

Dengan demikian guru mengemban tanggung jawab untuk mencapai kemajuan pendidikan. Sejalan dengan proses tersebut tak jarang mereka menemui banyak kesulitan. Di antaranya gaji yang disunat, rendahnya upah guru, dan kecilnya peluang jenjang karier. Namun semua itu tak mengurangi motivasi mengajar. Semangat itu ditunjukkan para guru di desa-desa terpencil. Mereka tulus berbagi ilmu di tengah keterbatasan yang ada.

Demikianlah jasa guru. Jasa mereka amat besar. Begitu pula pengaruh para guru mendidik dan membimbing murid. Teruslah kau berjuang guru, agar tercipta peserta didik yang berilmu tinggi, berakhlak mulia dan mencetak pemimpin yang mampu membawa negeri ini ke arah yang lebih baik.

selengkapnya

Kamis, 18 November 2010

Permendiknas No 28 Tahun 2010 | Mutasi Kasek Kini Kewenangan Menteri

Kini ada aturan baru tentang mutasi kepala sekolah (kasek). Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengambil alih kewenangan daerah untuk memutasi kasek.Itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah.

Mendiknas M. Nuh menjelaskan, peraturan tersebut berlaku untuk mutasi Kasek/madrasah pada jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Tidak terkecuali rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). "Semua jenjang akan diatur oleh Permendiknas," ungkapnya.

Menurut Nuh, pemindahan kewenangan itu salah satunya untuk menyiapkan pimpinan tertinggi lembaga pendidikan dengan baik. Dia menjelaskan, jika sebelumnya kepala daerah dapat memutasi Kasek dengan mudah, kini calon Kasek wajib mengikuti berbagai seleksi ketat. "Pemerintah daerah tidak bisa lagi semena-mena mengganti Kasek," ujarnya.

Permendiknas yang ditetapkan pada 27 Oktober 2010 ini, kata Nuh, sengaja dikeluarkan untuk melindungi Kasek dari politik pemerintah yang seringkali merugikan mereka. "Kami mendengar banyak laporan tentang Kasek yang menjadi korban politik," ungkap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (menkominfo) itu. (sumber: jpnn.com)

selengkapnya

Selamat Tahun Baru 2013 !!! .

 
Powered by Blogger