Kamis, 24 April 2014

Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010-2013

Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010-2013 Kepada Yth. 1. Saudara Bupati 2. Saudara Walikota di seluruh Indonesia Dengan terbitnya : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014; 2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD); 3. Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014; 4. SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota; 5. SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota; bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri. Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru. Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing. Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur. Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat: Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Selasa, 08 April 2014

Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.

/2014/04/tunjangan-guru-triwulan-i-dan.html

Mendikbud, “Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru)”.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November”. (Blog Pak Ronny Guru SD)


Senin, 31 Maret 2014

Manfaat Rebusan Daun Sukun

Mungkin sedikit orang yang mengetahui tentang manfaat rebusan daun sukun ini. Pada umumnya masyarakat hanya memanfaatkan buah sukunnya saja seperti kripik sukun, kolak, bahan baku tepung atau dikonsumsi dengan cara digoreng. Sebenarnya daun sukun juga bisa diambil manfaatnya dengan cara direbut. Salah satu khasiatnya adalah digunakan untuk pengobatan herbal berbagai macam penyakit, seperti jantung, ginjal, sakit gigi, gatal-gatal, hipertensi, liver dan yang lainnya. Rebusan Daun Sukun Untuk Pengobatan Tradisional 1. Mengobati penyakit jantung Olahan racikan daun sukun sangat cocok untuk menyembuhkan penyakit jantung serta pembuluh darah dalam tubuh, Adapun cara meraciknnya : Petiklah 1 lembar daun sukun langsung dari pohonnya Kemudian cuci sampai bersih dan jemur hingga mengering Rebus daun sukun yang sudah kering dalam 5 gelas air minum sampai mendidih hingga tersisa separuh kemudian tambahkan lagi air 5 gelas Kemudian saring untuk mendapatkan hasil air yang bersih dan minumlah 2. Untuk kesehatan ginjal Sama dengan olahan seperti diatas untuk membantu menjaga kesehatan ginjal anda, minumlah rebusan daun sukun setiap hari dengan rutin, caranya : Rebuslah daun sukun yang telah disediakan dalam 1 gelas air minum sampai mendidih. Minumlah dengan teratur setiap harinya. 3. Mencegah penyakit kanker Salah satu manfaat rebusan daun sukun ialah sebagai anti-inflamasi / peradangan yang berkhasiat mencegah penyakit kronis seperti kanker, dengan cara : Ambillah daun sukun 1 lembar yang sudah tua Cucilah hingga bersih Kemudian rebus dalam 5 gelas air hingga mendidih Tambahkan lagi 5 gelas air sampai mendidih kembali Terakhir kalinya tuangkan kembali 5 gelas air dan saring rebusan tersebut. Dan minumlah hasil rebusan dengan teratur. 4. Mengatasi kolesterol Ambillah segenggam daun sukun yang sudah dikeringkan, seduh dengan air panas secukupnya. Buatlah sebagai konsumsi minuman setiap hari. 5. Mengobati asam urat Dan manfaat rebusan daun sukun yang terakhir adalah mengobati penyakit asam urat, cara meraciknya : Ambillah segenggam daun sukun yang sudah dikeringkan Kemudian rebus atau seduh dengan air panas Tunggu hingga dingin setelah itu minumlah dengan teratur Anda juga harus menjaga pola makan dan pola hidup sehat untuk menopang manfaat obat herbal daun sukun yang anda konsumsi. Selamat mencoba…!!!

Selasa, 25 Maret 2014

Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi

Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi

1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.

2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya
.
3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.

4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret.

info pak Tagor Alamsyah Harahap

Minggu, 09 Februari 2014

Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru

Perlu diketahui sebelum mengambil sertifikat tersebut, bahwa peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkannya. Dalam artikel ini admin tidak menyatakan bahwa persyaratan berikut adalah persyaratan yang pasti ditetapkan oleh semu rayon pelaksana PLPG, setiap rayon mungkin berbeda persyaratannya. Namun saya rasa tidak berbeda jauh antara rayon.
Salah satu Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru antara lain :

  1. Membawa identitas diri dan kokarde/tanda peserta PLPG dengan mencantumkan nomor urut pada daftar nama penerima sertifikat.
  2. Boleh dikuasakan kepada guru/peserta PLPG yang ditunjuk sebagai perwakilan dengan syarat:
  • Surat Kuasa dengan materai Rp. 6000 diketahui oleh kepala sekolah tempat mengajar.
  • Fotocopi KTP yang menerima kuasa.
Jika persyaratn di atas dirasa ada yang kurang, entah iru dokumen pendukung apa, tidak ada salahnya jika anda bawa saat pengambilan Sertifikat Guru nanti.

OK, demikian sedikit informasi tentang  Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru yang dapat kami berikan, semoga bisa membantu. Amiin
selengkapnya

PEMAHAMAN KENORMALAN ROMBEL KAITAN DENGAN JAM MENGAJAR

1. Kenormalan rombel hanya dipengaruhi dari mapping jam mengajar pada MATPEL WAJIB dan MATPEL WAJIB (TAMBAHAN JAM). 2. Suatu Rombel bisa dikatakan NORMAL, bila JJM PADA MATPEL WAJIB MAKSIMAL 32 JAM dan JJM PADA MATPEL WAJIB (TAMBAHAN JAM) MAKSIMAL 4 JAM. 3. Untuk Kelas rendah di SD (Kelas 1, 2, 3) JJM Maksimal Rombel yang dianggap NORMAL oleh P2TK adalah Maksimal 32 jam. Sedang untuk kelas tinggi maksimal JJM Rombel adalah 36 jam dengan mengacu pada ketentuan poin 2. 4. Jam tiap Mapel pada Matpel Wajib harus diisi sesuai jam max yang tertera pada aplikasi dibagian kanan tiap mapelnya. Contoh Cara Mapping untuk SD pada kelompok Matpel Wajib, - YANG BENAR : GK=24jam, PJOK=4jam, PAI=3jam (1 JAM FREE BIARKAN) - YANG SALAH : GK=24jam, PJOK=4jam, PAI=2jam, Mulok Potensi Daerah=2jam. 5. Jam MATPEL TAMBAHAN TIDAK MEMPENGARUHI KENORMALAN ROMBEL dan tidak termasuk yang terakumulasi pada kewajiban JJM Maksimal Rombel 36 jam.
selengkapnya

Kamis, 30 Januari 2014

Tugas Berat Operator Sekolah Yang hrs Dikerjakan

Betapa Sangat-Sangat Pentingnya Seorang Operator Sekolah sehingga Para Petinggi Kementrian mewanti-wanti dan berpesan kepada para Kepala Sekolah, Guru, dan tentunya kepada OPS...

Inilah Pesan-pesan petinggi di kementrian (diambil dari berbagai sumber): DENGAN SUKSESNYA DAPODIK, MAKA TERBITLAH SK TUNJANGAN-TUNJANGAN.

Untuk Guru dan Operator Sekolah: ‪#‎Direktur‬ Pembinaan PTK Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, "data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Bagi guru bekerjasamalah dengan operator sekolah, berikan kesempatan kepada operator untuk bekerja dan hargailah hasil jerih payahnya. Kepada para operator sekolah, bekerjalah dengan baik, teliti, sabar dan ikhlas, yakinlah bahwa pekerjaan anda tidak sia-sia, dan pengalaman adalah guru yang terbaik, jika kita bekerja dengan ikhlas maka segala pekerjaan akan menjadi terasa mudah dan ringan, dan orang lainpun akan menghargainya dan mengingat jasa kita. Suksesnya Dapodik adalah kesuksesan bersama. Mohon maaf jika ada kekeliruan. Terimakasih, dan salam persahabatan..(dikutip dari http://dikdas.kemdikbud.go.id/).

Untuk Kepala Sekolah: ‪#‎Pak‬ Supriyatno:" berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi" Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.

mudah-mudahan Postingan ini bisa merubah paradigma para Guru, Kepala Sekolah, dalam memandang seorang OPS yang merupakan NYAWAnya SEKOLAH...
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar - Kemdikbud
dikdas.kemdikbud.go.id
selengkapnya

Selamat Tahun Baru 2013 !!! .

 
Powered by Blogger