Kamis, 30 September 2010

Disiplin PNS Diatur dengan PP No.53/2010

PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang hukuman dan pemberian sanksi. PP ini mengganti PP Nomor 30 Tahun 1980. Dalam PP yang lama PNS bisa dipecat bila selama 6 bulan berturut-turut tidak masuk kantor. Nah kalo sekarang "Sekarang lebih kejam", gak perlu sampai 6 bulan dan tidak harus berturut turut tidak masuk bisa dipecat. Tapi dalam PP ini ada beberapa sangsi yang bisa dinego atau diakalin karena ada kata "apabila......". Nah buat yang pinter silat lidah atau tukang adu argumen mereka bisa lolos juga dengan bebas merdeka. Huahahahaha....

Adapun tingkatan hukuman disiplin Pegawai Negri ini dapat dibaca disini

selengkapnya

0 komentar:

Selamat Tahun Baru 2013 !!! .

 
Powered by Blogger