Kamis, 03 Juni 2010

DPR Pastikan Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Ini

Kabar gembiran untuk masyarakat yang pendapatannya ditanggung oleh negara, karena tidak lama ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri serta para pensiunan yang baru saja menerima kenaikan gaji, kembali para abdi negara tersebut akan mendapatkan gaji ke-13. Dimana gaji tambahan ini rencananya akan dibayarkan pada Juni mendatang.

Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey.
Menurut Olly sama seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 setara satu bulan gaji pokok, dimana gaji PNS 2010 mengalami kenaikan lima persen, maka gaji ke-13 juga bertambah seperti gaji mereka yang baru dinaikkan tersebut.
Mengenai mekanisme pembayaran gaji ke-13, lanjut Olly, akan diatur dengan Peraturan Pemarintah (PP). sementara teknis pelaksanannya akan diatur oleh Menteri Keuangan. Setelah PP turun, lanjut politisi PDIP itu, Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara Kemenkeu akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi petunjuk teknis (Juknis) gaji ke-13.
Olly menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, rentang waktu turunnya PP dan penerbitan SE sekitar satu minggu, untuk kemudian disebarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Olly menegaskan, sebenarnya dana gaji ke-13 sudah ada di rekening masing-masing daerah. Hanya saja memang pemda harus menunggu juknis dari pemerintah pusat sebelum melakukan pembayaran. Sementara kepastian pembayaran Gaji 13 ini untuk semua Kabupaten juga masih menunggu regulasi dari pusat, dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Aset Daerah (PPAD) bahwa pihaknya baru akan bergerak bila Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan rujukan teknis sudah diterima pihaknya.
selengkapnya

0 komentar:

Selamat Tahun Baru 2013 !!! .

 
Powered by Blogger