Selasa, 08 April 2014

Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.

/2014/04/tunjangan-guru-triwulan-i-dan.html

Mendikbud, “Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru)”.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November”. (Blog Pak Ronny Guru SD)


Senin, 31 Maret 2014

Manfaat Rebusan Daun Sukun

Mungkin sedikit orang yang mengetahui tentang manfaat rebusan daun sukun ini. Pada umumnya masyarakat hanya memanfaatkan buah sukunnya saja seperti kripik sukun, kolak, bahan baku tepung atau dikonsumsi dengan cara digoreng. Sebenarnya daun sukun juga bisa diambil manfaatnya dengan cara direbut. Salah satu khasiatnya adalah digunakan untuk pengobatan herbal berbagai macam penyakit, seperti jantung, ginjal, sakit gigi, gatal-gatal, hipertensi, liver dan yang lainnya. Rebusan Daun Sukun Untuk Pengobatan Tradisional 1. Mengobati penyakit jantung Olahan racikan daun sukun sangat cocok untuk menyembuhkan penyakit jantung serta pembuluh darah dalam tubuh, Adapun cara meraciknnya : Petiklah 1 lembar daun sukun langsung dari pohonnya Kemudian cuci sampai bersih dan jemur hingga mengering Rebus daun sukun yang sudah kering dalam 5 gelas air minum sampai mendidih hingga tersisa separuh kemudian tambahkan lagi air 5 gelas Kemudian saring untuk mendapatkan hasil air yang bersih dan minumlah 2. Untuk kesehatan ginjal Sama dengan olahan seperti diatas untuk membantu menjaga kesehatan ginjal anda, minumlah rebusan daun sukun setiap hari dengan rutin, caranya : Rebuslah daun sukun yang telah disediakan dalam 1 gelas air minum sampai mendidih. Minumlah dengan teratur setiap harinya. 3. Mencegah penyakit kanker Salah satu manfaat rebusan daun sukun ialah sebagai anti-inflamasi / peradangan yang berkhasiat mencegah penyakit kronis seperti kanker, dengan cara : Ambillah daun sukun 1 lembar yang sudah tua Cucilah hingga bersih Kemudian rebus dalam 5 gelas air hingga mendidih Tambahkan lagi 5 gelas air sampai mendidih kembali Terakhir kalinya tuangkan kembali 5 gelas air dan saring rebusan tersebut. Dan minumlah hasil rebusan dengan teratur. 4. Mengatasi kolesterol Ambillah segenggam daun sukun yang sudah dikeringkan, seduh dengan air panas secukupnya. Buatlah sebagai konsumsi minuman setiap hari. 5. Mengobati asam urat Dan manfaat rebusan daun sukun yang terakhir adalah mengobati penyakit asam urat, cara meraciknya : Ambillah segenggam daun sukun yang sudah dikeringkan Kemudian rebus atau seduh dengan air panas Tunggu hingga dingin setelah itu minumlah dengan teratur Anda juga harus menjaga pola makan dan pola hidup sehat untuk menopang manfaat obat herbal daun sukun yang anda konsumsi. Selamat mencoba…!!!

Selasa, 25 Maret 2014

Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi

Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi

1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.

2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya
.
3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.

4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret.

info pak Tagor Alamsyah Harahap

Selamat Tahun Baru 2013 !!! .

 
Powered by Blogger