SURABAYA- Setelah ditunggu-tunggu cukup lama, akhirnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernafas lega. Kenaikan gaji sebesar 11 persen akan segera diterimakan mulai 1 Mei mendatang. ‘’Benar. Gaji PNS akan naik dan dibayarkan Mei mendatang. Pembayaran dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 1977, yaitu gaji ketiga belas untuk pegawai negeri,’’ kata Nurwiyatno, Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) di kantornya, Jumat kemarin.( 8 April 2011 )
Secara rinci, mantan Kabiro Keuangan Pemprov Jatim ini, menjelaskan besaran gaji yang diterima PNS, per 1 Mei mendatang. Mulai dari golongan I sampai golongan IV tanpa memperhitungkan masa kerja PNS bersangkutan. PNS yang baru saja diterima melalui CPNS kemarin dan PNS yang 20 tahun lebih, kenaikannya sama yaitu 11 persen.
Menurut Nur, selain kenaikan gaji 11 persen, PNS juga akan menerima selisih kenaikan gaji Januari - April, yang belum diterima. Kenaikan gaji harusnya awal 2011 sudah diterima, tetapi karena persoalan teknis dengan SKPD-SKPD makanya baru dibayarkan 1 Mei. ‘’Selain gajinya bulan Mei naik 11 persen, per 1 Mei PNS juga menerima selisih gaji yang belum dibayarkan mulai Januari sampai April. Dengan kata lain, tidak ada hak PNS yang hilang,’’ tandas mantan Wakil Ketua Inspektorat Jatim ini.
Dikatakan Nur, Pemprov Jatim baru memastikan pembayaran gaji baru setelah mendapat Surat Edaran Dirjen Keuangan, tentang perubahan gaji baru Pemprov per Maret 2011. Karena itu, pada bulan April ini kenaikan gaji belum bisa diterimakan ke PNS.
‘’Semua SKPD akan segera kita kumpulkan. Kita akan sosialisasikan kenaikan gaji baru per Mei 2011, agar segera disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD. Tapi, berapa jatah gaji di masing-masing SKPD, hanya bagian keuangannya yang tahu,’’ tuturnya.
Sementara itu dari data yang dihimpun di BKAD menyebutkan, kenaikan 11 persen sebenarnya tidak terlalu signifikan. Ini jika merujuk dengan kenaikan harga-harga di luar, yang lebih dahulu mengalami kenaikan. Misalnya, perubahan harga pada kebutuhan bahan pokok.
Sebagai contoh, pegawai golongan IA yang sebelumnya hanya menerima gaji Rp 1.095.000 per Mei mendatang gajinya naik Rp 1.175.000 atau hanya sekitar Rp 80 ribu. Gaji per 1 Mei Rp 1.175.00 akan ditambah Rp 80 ribu x empat bulan (selisih Januari-April) menjadi Rp 1.495.000. Setelah itu per Juni 2011, gaji golongan IA normal hanya Rp 1.175.000.
‘’Kalau seperti kita, tidak terlalu terasa. Tapi, yang golongan III ke atas, kenaikan bisa dirasakan. Apalagi jika ditambah selisih gaji mereka yang dirapelkan sampai empat bulan,’’ ungkap salah seorang PNS di salah satu SKPD.sumber malang Pos
Sabtu, 09 April 2011
Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair
Posted by Pak Goendul on 23.00
selengkapnya


0 komentar:
Posting Komentar