Selasa, 25 Maret 2014

Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi

Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi

1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.

2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya
.
3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.

4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret.

info pak Tagor Alamsyah Harahap

Minggu, 09 Februari 2014

Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru

Perlu diketahui sebelum mengambil sertifikat tersebut, bahwa peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkannya. Dalam artikel ini admin tidak menyatakan bahwa persyaratan berikut adalah persyaratan yang pasti ditetapkan oleh semu rayon pelaksana PLPG, setiap rayon mungkin berbeda persyaratannya. Namun saya rasa tidak berbeda jauh antara rayon.
Salah satu Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru antara lain :

  1. Membawa identitas diri dan kokarde/tanda peserta PLPG dengan mencantumkan nomor urut pada daftar nama penerima sertifikat.
  2. Boleh dikuasakan kepada guru/peserta PLPG yang ditunjuk sebagai perwakilan dengan syarat:
  • Surat Kuasa dengan materai Rp. 6000 diketahui oleh kepala sekolah tempat mengajar.
  • Fotocopi KTP yang menerima kuasa.
Jika persyaratn di atas dirasa ada yang kurang, entah iru dokumen pendukung apa, tidak ada salahnya jika anda bawa saat pengambilan Sertifikat Guru nanti.

OK, demikian sedikit informasi tentang  Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru yang dapat kami berikan, semoga bisa membantu. Amiin
selengkapnya

PEMAHAMAN KENORMALAN ROMBEL KAITAN DENGAN JAM MENGAJAR

1. Kenormalan rombel hanya dipengaruhi dari mapping jam mengajar pada MATPEL WAJIB dan MATPEL WAJIB (TAMBAHAN JAM). 2. Suatu Rombel bisa dikatakan NORMAL, bila JJM PADA MATPEL WAJIB MAKSIMAL 32 JAM dan JJM PADA MATPEL WAJIB (TAMBAHAN JAM) MAKSIMAL 4 JAM. 3. Untuk Kelas rendah di SD (Kelas 1, 2, 3) JJM Maksimal Rombel yang dianggap NORMAL oleh P2TK adalah Maksimal 32 jam. Sedang untuk kelas tinggi maksimal JJM Rombel adalah 36 jam dengan mengacu pada ketentuan poin 2. 4. Jam tiap Mapel pada Matpel Wajib harus diisi sesuai jam max yang tertera pada aplikasi dibagian kanan tiap mapelnya. Contoh Cara Mapping untuk SD pada kelompok Matpel Wajib, - YANG BENAR : GK=24jam, PJOK=4jam, PAI=3jam (1 JAM FREE BIARKAN) - YANG SALAH : GK=24jam, PJOK=4jam, PAI=2jam, Mulok Potensi Daerah=2jam. 5. Jam MATPEL TAMBAHAN TIDAK MEMPENGARUHI KENORMALAN ROMBEL dan tidak termasuk yang terakumulasi pada kewajiban JJM Maksimal Rombel 36 jam.
selengkapnya

Selamat Tahun Baru 2013 !!! .

 
Powered by Blogger