Kamis, 01 Maret 2012

Guru Sebagai Pembimbing


Guru berusaha membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri dan produktif.  Siswa adalah individu yang unik. Artinya, tidak ada dua individu yang sama. Walaupun secara fisik mungkin individu memiliki kemiripan, akan tetapi pada hakikatnya mereka tidaklah sama, baik dalam bakat, minat, kemampuan dan sebagainya. Di samping itu setiap individu juga adalah makhluk yang sedang berkembang. Irama perkembangan mereka tentu tidaklah sama juga. Perbedaan itulah yang menuntut guru harus berperan sebagai pembimbing.
Hubungan guru dan siswa seperti halnya seorang petani dengan tanamannya. Seorang petani tidak bisa memaksa agar tanamannya cepat berbuah dengan menarik batang atau daunnya. Tanaman itu akan berbuah manakala ia memiliki potensi untuk berbuah serta telah sampai pada waktunya untuk berbuah. Tugas seorang petani adalah menjaga agar tanaman itu tumbuh dengan sempurna, tidak terkena hama penyakit yang dapat menyebabkan tanaman tidak berkembang dan tidak tumbuh dengan sehat, yaitu dengan cara menyemai, menyiram, memberi pupuk dan memberi obat pembasmi hama. Demikian juga halnya dengan seorang guru. Guru tidak dapat memaksa agar siswanya jadi ”itu” atau jadi ”ini”. Siswa akan tumbuh dan berkembang menjadi seseorang sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya. Inilah makna peran sebagai pembimbing. Jadi, inti dari peran guru sebagai pembimbing adalah terletak pada kekuatan intensitas hubungan interpersonal antara guru dengan siswa yang dibimbingnya
Lebih jauh, guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).  Berkenaan dengan upaya membantu mengatasi kesulitan atau masalah siswa, peran guru tentu berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konselor profesional. Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru yaitu masalah yang termasuk kategori ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan.
Dalam konteks organisasi layanan Bimbingan dan Konseling, di sekolah, peran dan konstribusi guru sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
  • Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
  • Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
  • Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
  • Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus. seperti pengajaran/latihan perbaikan,  dan program pengayaan.
  • Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
  • Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
  • Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
Jika melihat realita bahwa di Indonesia jumlah  tenaga konselor profesional memang masih relatif terbatas, maka  peran guru sebagai pembimbing tampaknya menjadi penting. Ada atau tidak ada konselor profesional  di sekolah, tentu   upaya pembimbingan terhadap siswa mutlak diperlukan. Jika kebetulan di sekolah sudah tersedia tenaga konselor profesional, guru bisa bekerja sama dengan konselor bagaimana seharusnya membimbing siswa di sekolah. Namun jika belum, maka kegiatan pembimbingan siswa tampaknya akan bertumpu pada guru.
Agar guru dapat mengoptimalkan perannya sebagai pembimbing, berikut ini  beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  1. Guru harus memiliki  pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Misalnya pemahaman  tentang gaya dan kebiasaan belajar serta pemahaman tentang potensi dan bakat yang dimiliki anak, dan latar belakang kehidupannya. Pemahaman ini sangat penting, sebab akan menentukan teknik dan jenis bimbingan yang harus diberikan kepada mereka.
  2. Guru dapat memperlakukan siswa sebagai individu yang unik dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar sesuai dengan keunikan yang dimilikinya.
  3. Guru seyogyanya  dapat menjalin hubungan yang akrab, penuh kehangatan dan saling percaya, termasuk di dalamnya berusaha menjaga kerahasiaan data siswa yang dibimbingnya, apabila data itu bersifat pribadi.
  4. Guru senantiasa memberikan kesempatan kepada siswanya untuk mengkonsultasikan berbagi kesulitan yang dihadapi siswanya, baik ketika sedang berada di kelas maupun di luar kelas.
  5. Guru sebaiknya dapat memahami prinsip-prinsup umum konseling dan menguasai teknik-tenik dasar konseling untuk kepentingan pembimbingan siswanya, khususnya ketika siswa mengalami kesulitan-kesulitan tertentu dalam belajarnya.

selengkapnya

Rabu, 29 Februari 2012

Gaji Baru PNS Berlaku Maret 2012


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Naik sekitar 10 persen. Kenaikkan itu, menurut sekretaris jenderal Kementrian Keuangan, Kiagus Badaruddin, mulai dibayarkan pada Maret 2012.
          "Kalau itu sudah ada, biasanya akan kita keluarkan surat edaran dari sini ke kantor-kantor pelayanan perbendaharaan. Itu udah biasa kan, kenaikan tiap tahun oleh presiden dan PP-nya keluar, itu tidak ada masalah. Nanti kita bayar secepatnya," katanya di Jakarta, Kamis (16/2)
Pada 6 Februari, Presiden telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
             Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dijelaskan mengenai kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri yang berlaku sejak 1 Januari 2012.
             Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Sedangkan menurut Kiagus, untuk tambahan gaji pada Januari dan Februari yang belum dibayarkan karena belum turunnya PP, maka pemerintah akan membayar secara rapelan dengan gaji pada Maret.
"Bulan Maret akan dibayarkan untuk gaji bulan Maret, lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel," ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menambahkan kenaikan gaji tersebut diberikan setiap tahun oleh pemerintah sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi.
"Itu sudah dihitung dalam kesepakatan dalam APBN, sudah masuk dalam perhitungan dan itu bagian proses reformasi birokrasi," katanya.
             Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1.260.000 untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun dan anggota TNI dan Polri adalah Rp1.325.000 untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun.
Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok dan anak dua persen dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional


selengkapnya

Senin, 23 Januari 2012

9 Nyawa Tewas di Tugu Tani


Sungguh terkejut mendengar kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Tugu Tani hari Minggu lalu. Lima anak-anak yang baru selesai berolahraga di Lapangan Monas dan empat anggota keluarga asal Jepara yang sedang berlibur di Jakarta tewas tertabrak mobil yang lepas kendali dan naik ke atas trotoar pejalan kaki.

Sang pengemudi diketahui kemudian mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi obat terlarang. Bersama ketiga rekannya, ia diketahui baru mengikuti pesta sabu yang dijalani sejak hari Sabtu malam.

Peristiwa mengenaskan itu menyadarkan kita betapa jalan raya telah menjadi ladang pembunuhan yang menakutkan. Tewasnya sembilan pejalan kaki di Tugu Tani hanya merupakan potret kecil dari banyaknya nyawa yang harus melayang di jalan raya.

Terutama para pejalan kaki dan juga penumpang kendaraan umum menjadi pihak yang paling banyak menjadi korban. Cara berkendara yang tidak mengindahkan aturan membuat jalan raya menjadi tempat yang berbahaya dan menakutkan.

Padahal jalan raya merupakan bagian integral yang tidak bisa terpisahkan dari kota. Aktivitas masyarakat kota juga tidak mungkin menghindar dari jalan raya. Begitu kita keluar dari rumah, maka otomatis kita bersinggungan dengan jalan raya.

Di banyak negara, pejalan kaki merupakan pihak yang paling mendapat perhatian dan perlindungan. Semua aturan lalu lintas menempatkan pejalan kaki sebagai pihak yang paling tinggi posisinya. Sebagai pihak yang paling lemah, pejalan kaki haruslah menjadi pihak yang paling dilindungi.

Kita bisa lihat bagaimana kuatnya posisi pejalan kaki ketika ia berada di atas zebra cross. Semua kendaraan pasti menghentikan lajunya ketika melihat ada orang sedang menyeberangi jalan. Para pengemudi tahu betul bahwa pejalan kaki dilindungi oleh undang-undang dan siapa pun yang mencelakakan pejalan kaki akan menghadapi hukuman yang berat.

Inilah yang tidak kita kenal dalam tata krama berlalu lintas di Indonesia. Seperti gambaran umum kehidupan yang berlaku di Indonesia, dalam berlalu lintas pun berlaku paham siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Tidak usah heran apabila pengemudi bus atau truk merasa dirinya yang paling kuat dan harus ditakuti di jalan raya.

Perilaku ugal-ugalan dari pengemudi bus umum merupakan penyebab kecelakaan yang paling banyak. Beberapa kali bahkan sampai terjadi bus yang jatuh dari jalan layang di Jakarta. Para pengemudi kendaraan umum itu tidak pernah mau menyadari bahwa ia sedang mempertaruhkan nyawa begitu banyak penumpangnya.

Sekarang ini ancaman yang tidak kalah menakutkannya bagi pejalan kaki adalah pengendara motor. Hanya demi bisa lebih cepat ke tempat tujuan, para pengendara motor seringkali naik ke atas trotoar dan melaju kencang di jalur para pejalan kaki.

Penataan kembali aturan berlalu lintas merupakan hal yang penting dilakukan apabila kita tidak menginginkan jalan raya menjadi ladang pembunuhan. Kita harus menegakkan kembali aturan untuk menghindarkan pemahaman bagi yang paling kuat yang paling berkuasa di jalanan.

Penegakan kembali aturan penting untuk mengajak semua orang bertanggung jawab ketika sedang berada di jalan raya. Oleh karena ancaman bahayanya yang sangat tinggi, semua orang harus sadar bahwa kelengahannya di jalan raya akan bisa berbahaya bagi orang lain.

Seorang yang sedang dalam keadaan mabuk misalnya, dilarang untuk mengendarai kendaraan karena bisa membahayakan orang lain. Pada praktik di negara-negara lain, teman dari orang yang sedang dalam keadaan mabuk, ikut melindungi keselamatannya dengan melarang orang yang mabuk itu untuk mengendarai kendaraan.

Dalam kasus kecelakaan di Tugu Tani, pengemudi mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk. Dengan memakai sabu, ia tidak sadar akan apa yang dikerjakannya, sehingga ia tidak tahu bahwa kendaraannya melaju di atas kecepatan yang diperbolehkan. Ia juga tidak bisa mengontrol kendaraan ketika kemudian keluar dari lintasan sehingga menyebabkan sembilan orang meninggal.

Peristiwa mengenaskan di hari Minggu itu seharusnya menyadarkan kita untuk membenahi aturan berlalu lintas di jalan raya. Tidak bisa hanya sekadar dianggap sebagai musibah dan merupakan sesuatu yang biasa saja. Sesudah itu kita tetap berlaku seperti biasanya sekarang ini.

Terlalu banyak nyawa yang terbuang percuma di jalan raya. Kita harus mengambil tindakan yang drastis, kecuali kita mau menganggap hilangnya nyawa di jalan merupakan sesuatu yang biasa-biasa saja.

selengkapnya

Selamat Tahun Baru 2013 !!! .

 
Powered by Blogger